Detakjambi.com- Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi
Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna
Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian
Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
Anggaran 2025, Senin (15/06).
?
?Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri
Harahap, S.H.
?
?Dalam pidatonya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 194
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan
kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
?Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 207/T/S/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tanggal 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
?“Walaupun LKPD Tahun 2025 telah memperoleh opini WTP, masih terdapat
beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut,
terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan. Kami telah dan sedang melakukan
langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar
opini WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada masa
mendatang,” ujar Bupati.
?
?Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian
laporan keuangan kepada DPRD merupakan bentuk komitmen Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan tersebut
diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun
pihak eksternal dalam menilai kinerja pembangunan daerah.
?Secara garis besar, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
Anggaran 2025 ditetapkan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp2,079
triliun dan belanja serta transfer sebesar Rp2,181 triliun. Realisasi
pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen dari target
yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai
Rp2,080 triliun atau 95,39 persen dari anggaran.
?
?Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai Rp164,82 miliar
atau 112,43 persen dari target sebesar Rp146,59 miliar. Capaian tersebut
ditopang oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
?Sementara itu, realisasi belanja modal mencapai Rp674,01 miliar atau
98,70 persen dari anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut digunakan
untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, jaringan,
irigasi, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta aset tetap
lainnya.
?
?Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat menjadi dasar dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke depan, sehingga
visi dan misi pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal demi
mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih maju dan sejahtera.
?
?Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Hermansyah, S.STP., M.H., Pasi Log Kodim
0419/Tanjab Lettu Inf. Hasan Efendi mewakili Dandim 0419/Tanjab, Kabag
Ren Polres Tanjab Barat Kompol Ujang Supran, S.H. mewakili Kapolres
Tanjab Barat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjab Barat M. Randy Al
Kaisya, S.H. mewakili Kajari Tanjab Barat, para pejabat administrator di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan
perbankan, BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.( )


