Bupati Tanjabbar Tolak Usulan Bagi Dua Sumur Migas di Tapal Batas

Bupati Tanjabbar Tolak Usulan Bagi Dua Sumur Migas di Tapal Batas

www.detakjambi.com,Jakarta - Bupati Tanjab Barat, Drs H. Anwar Sadat, M. Ag tegaskan menolak usulan bagi dua sumur migas yang berlokasi di perbatasan kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.


Hal itu disampaikan Bupati Tanjab Barat saat kunjungan kerja bersama DPRD Tanjab Barat ke direktorat jenderal Bina Administrasi kewilayahan kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. ( 2/6/2021)

Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pemerintah kabupaten Tanjab Barat dengan pimpinan DPRD, komisi 1, komisi II dan perwakilan masyarakat beberapa waktu lalu, berkaitan dengan penegasan batas wilayah kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Bupati Tanjab Barat melalui asisten pemerintahan bidang kesra Hidayat mengatakan. Kordinasi ini untuk mempertegas penentuan batas antara daerah, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

" Pemkab Tanjab Barat telah mengikuti tahapan demi tahapan sesuai prosedur dan undang - undang, prinsipnya kita akan pertahankan batas daerah sesuai dengan dokumen dan bukti - bukti pendukung, " katanya.

Dia juga menjelaskan, pada saat rapat penyelesaian penegasan batas daerah antara kabupaten di kantor gubernur beberapa waktu lalu, saat itu pemkab Tanjab Barat diminta untuk membagi dua wilayah yang di klaim kabupaten Tanjab Timur.

" Pada rapat tersebut kita diminta untuk membagi dua, namun kita tidak bersedia untuk menyepakati permintaan tersebut, dan kita minta waktu selama satu bulan untuk membahas usulan tersebut bersama DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat, " jelas Asisten.

Menurutnya juga, setelah di adakan pertemuan antara Pemkab dan DPRD beserta perwakilan tokoh masyarakat sepakat menolak usulan pembagian wilayah yang di klaim kabupaten Tanjab Timur.

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut hasil pembahasan di bawa ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri untuk di koordinasikan.

" Alhamdulillah, Bapak Dirjen dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan bukti - bukti pendukung, menyepakati untuk dilakukan pembahasan ulang, "pungkasnya. (Rd)