-Gadis Berusia 12 Tahun, Jadi Korban Kakek 70 Tahun.
www.detakjambi.com, Muaro Jambi - Kasus pencabulan tersebut dialami korban di sebuah pondok dalam kebun karet yang berada di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Jaluko.
Perkara pencabulan ini telah dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian setempat. Unit Tim Unit PPA Sat Rekrim Polres Muaro Jambi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Kasus pencabulan itu terjadi pada Agustus 2020 dan baru dilaporkan pihak korban ke Polres Muaro Jambi pada 14 Desember 2020.
“ Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka pencabulan berisinial AH kita tangkap di rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB. Yang turun melakukan penangkapan tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,” kata Amradi saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
Amradi juga mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka AH di dalam sebuah pondok di area kebun karet. Tersangka ketika itu mengajak korban mengambil petai ke kebun karet dan setelah itu pelaku berjanji membeli tekwan satu mangkok untuk korban.
“ Reaksi korban sewaktu diajak cuman diam saja. Tersangka ini kemudian meminta izin kepada ibu korban. Karena mereka ini bertetangga dan saling kenal, ibu korban ini mengizinkan,” ujar Amradi.
Tersangka dan korban akhirnya berangkat ke dalam kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut kebetulan ada sebuah pondok. Pada saat berada di dalam pondok tersebut ternyata tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“ Di pondok itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Amradi.
Amradi mengatakan, tersangka AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaluko. Pria berusia uzur itu sama sekali tidak melakukan perlawanan. Bahkan tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“ Ancamannya pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya. (SbN)