Dua Truk Angkut BBM Ilegal Digelandang Ke Polres Muaro Jambi

Dua Truk Angkut BBM Ilegal Digelandang Ke Polres Muaro Jambi

www.detakjambi.com, Muaro Jambi - Sebanyak dua truk bermuatan minyak ilegal digelandang ke Mapolres Muaro Jambi. Selain BBM tampa dokumen resmi, dua orang sopir truk juga turut diamankan tim polres.

Unit Reskrim polres muaro jambi dan Polsek Mestong, telah mengamankan dua truk beserta sopirnya terkait mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 17.35 wib.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH melalui Kasubag Humas AKP.  Amradi. SE. Menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi, kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelaku nya.

Pelaku yang diamankan 

1. SUJONO Bin DAIM (Alm) 45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

2. M JAMIL Bin BUSTAMI, 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Truk yang diamankan, satu unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter. sedangkan truk kedua yakni, satu unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah -+ 9 RB liter. Jumlah minyak  keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 19  ribu liter.

Dijelaskannya juga, lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km.40 Rt.04 Desa Suka Damai, kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

"Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, " ungkap Amradi.

Dia juga menjelaskan, " terhadap para pelaku aakn diretap pasal 54 atau pasal 53 huruf b pada undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, atau pasal 480 KUHP, " tegasnya.(SbN)