Inspektorat Tanjabbar Periksa 70 Desa Sebagai Sampel Penggunaan DD

Inspektorat Tanjabbar Periksa 70 Desa Sebagai Sampel Penggunaan DD

www.detakjambi.com,Tanjab Barat - Dari 114 Desa di kabupaten Tanjab Barat, terdapat sebanyak 70 Desa yang jadi sampel pemeriksaan dana desa ( DD) tahun 2020 oleh inspektorat Tanjab Barat.

Sebanyak 70 Desa ini merupakan perwakilan dari tiap kecamatan yang ada di kabupaten Tanjab Barat untuk sampel pemeriksaan.

Diduga dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa desa yang aitem pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan perencanaan.

Kepala inspektorat kabupaten Tanjab Barat, Encep Zarkasih saat di konfirmasikan mengatakan, bahwa di tahun 2020 ini tim dari inpektorat  menurunkan sebanyak 5 tim untuk mengkroscek hasil pengerjaan desa yang berbentuk fisik.

"Dari hasil sementara dari 5 tim Inspektorat yang turun, masih ada temuan di beberapa desa kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan yang diperlukan. " Beber Encep.

Saat disingung soal sangsi apa yang akan diberikan kepada pihak desa tersebut. Menurutnya, untuk kepala desa kita beri sangsi berupa teguran sesuai dengan sisi kesalahannya.

" Berdasarkan peraturan yang telah ditentukan, pihak desa diberi waktu masa pengembalian selama 90 hari masa kerja, apabila tidak menindak lanjuti akan ada sangsi berikutnya." Tegasnya.

Dia juga menerangkan, dalam pemeriksaan dari 114 desa tersebut tidak keseluruhan setiap tahunnya desa tersebut dapat terkaper, sebab ada beberapa desa yang telah diperiksa atau dievaluasi baik itu dari pihak Propinsi maupun pihak BPKP.

Jika disalah satu desa sudah dilakukan pemeriksaan atau dievaluasi oleh pihak provinsi dan BPKP berkemungkinan dari Inspektorat tidak masuk lagi ke desa tersebut.

" untuk pemeriksaan yang lainnya, adanya masukan dari media dan masyarakat, sebab dari situ lah bahan awal bagi pihak inspektorat untuk mendalami terhadap pengelolaan dana yang dikelola pihak desa " ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan informasi, laporan maupun yang lainnya, pihak akan terlebih dahulu memprefikasi kebenarannya. Jadi tidak langsung melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus, sebab untuk hal tersebut ada beberapa persyaratan yang terpenuhi yaitu yang menyampaikan laporan,yang terlapor harus jelas dan dugaan awal penyimpangan yang dilakukan.

" jadi Informasi yang dilaporkan media, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat tersebut salah satu bagian dari pada informasi yang kami butuhkan untuk kami lakukan pendalaman prefikasi kebenarannya." Pungkasnya. (Red)