Merasa Dirugikan, Pelanggan Indihome Kualatungkal Lapor Ke YLKI

Merasa Dirugikan, Pelanggan Indihome Kualatungkal Lapor Ke YLKI

www.detakjambi.com,Tanjab Barat - Kecewa terhadap pelayanan Indihome yang tidak maksimal, pelanggan lapor ke yayasan lembaga konsumen ( YLKI ) Tanjab Barat.

Indihome tidak konek selam berhari - hari pelanggan mengaku dirugikan. Selain itu disinyalir pelayan pihak Indihome, terkesan lalai meski sudah disampaikan pelanggan tentang kondisi yang terjadi tetap tidak di respon.

Hal itu dikeluhkan pelanggan Indihome dengan nomor  ID pelanggan 1117521050xx yang mengaku kecewa terhadap pelayanan pihak Indihome.

" Sangat kecewa dengan kinerja theknisi Indihome, sejak dari malam selasa mati  sampai sekarang belum juga hidup, " kata Muhtar kepada media.

Terkait hal itu dirinya tidak hanya menyampaikan keluhan ke pihak operator Indihome (Telkom) dia juga melaporkan secara lisan ke yayasan lembaga konsumen (YLKI) Tanjab Barat.

" Karna sampai Rabu siang (3/2/2021) tidak juga di respon pihak Telkom, maka hal ini kita sampaikan secara lisan ke YLKI, " sebutnya.

Dia juga menegas, meminta pihak Telkom selaku operator dari Indihome mengevaluasi kinerja theknis nya.

" Ini jelas merugikan kami sebagai pelanggan, jadi pihak Telkom harus mengevaluasi pihak yang membidangi soal ini, jadi hak pelanggan terakomodir dengan baik, " tegasnya.

Terpisah ketua YLKI Tanjab Barat, Hamka membenarkan adanya laporan dari pelanggan Indihome melaui via telepon.

" Benar ada laporan dari pelanggan, terkait pelayanan Indihome, "katanya.

Lebih lanjut, YLKI meminta kepada pihak Telkom untuk meningkatkan pelayanan konsumen.

" Kalaupun ada gangguan setidaknya bisa memberikan informasi kepada konsumen, bukan malah sebaliknya, konsumen yang inten menanyakan, " ujar ketua YLKI.

Ia juga menambahkan, karna ada dampak dari pelayanan yang tidak maksimal yang mengakibatkan pelanggan dirugikan tentu pihak Indihome haru bertanggung jawab.

" Pihak Telkom harus memberikan konpensasi terhadap konsumen, karna pelanggan sudah di rugikan, jika itu tidak di lakukan pihak Telkom, maka pihak Telkom bisa dituntut berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, " pungkasnya.(Red)