Perihal Pemberitan Viral Pembangunan Jembatan Tanpa Izin, '' Bupati Tegaskan Instansi Terkait Segera Gerak Cepat.''

Perihal Pemberitan Viral Pembangunan Jembatan Tanpa Izin, '' Bupati Tegaskan Instansi Terkait Segera Gerak Cepat.''

Detakjambi.com - Tanjab Barat. Kisruh persoalan pembangunan Jembatan yang hampir menutup aliran sungai, serta tanpa ad izin pembangunan dari Pemkab Tanjab Barat. yang terletak di wilayah Sungai Tiram Kecataman Tungkal Ilir. Bupati menegaskan kepada Instansi Terkait Segera turun dan lakukan pengecekan. 

Diketahui pembangunan Jembatan yang berada di sungai tiram, tidak memiliki izin ke Pemerintah Daerah. Pada saat di konfirmasi awak media sejumlah instansi terkait mengatakan tidak ada data persoalan permintaan izin ataupun konfirmasi persoalan pembangunan jembatan sungai tiram.

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menegaskan kepada instansi terkait harus segera mengecek pembangunan Jembatan yang hampir menutup aliran sungai tersebut, jika ada pelanggaran segera lakukan tindakan. 

"Kita meminta kepada instansi terkait segera lakukan pengecekan pembangunan Jembatan itu, jika tidak ada izin ataupun adanya pelanggaran terkait lingkungan segera lakukan tindakan". Tegasnya pada awak media pada saat selesai sholat Jum'at. (13/02/2026)

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Tanjab Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, yang diminta memberikan komentar terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan harus mendapatkan izin resmi dari Dinas PUPR atau pemerintah daerah terkait melalui kajian teknis.
 
"Pembangunan jembatan terutama yang melintasi sungai diatur secara ketat dalam regulasi, prosedur, izin, serta syarat teknis pembangunan. Tujuannya agar pembangunan tidak berdampak mengganggu aliran air atau memperkecil penampang sungai," ujarnya.
 
Albert menambahkan bahwa aspek dampak lingkungan juga perlu diperhatikan secara serius. "Jembatan yang salah konstruksi dapat menjadi tempat sampah tersangkut," tegasnya.
 
Ditanya mengenai langkah yang akan diambil Komisi III terkait hal tersebut serta kemungkinan sanksi jika terbukti tidak memiliki izin resmi, Albert menjawab, "Komisi III akan melakukan rapat intern terkait permasalahan tersebut dan akan memanggil dinas yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut. Terkait sanksi, bisa saja dikenakan sanksi administratif," tutupnya.
 
Sampai saat ini, pihak yang melakukan pembangunan jembatan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait izin pembangunan Jembatan Tersebut (Tim)