DETAKJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sosialisasi pos bantuan hukum (posbakum) yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang taat hukum,” Kata Kabag Hukum Tanjabbar Agus Sumantri alias Agus Ladas, Selasa (25/11/2025)
sosialisi ini.berfokus pada memberikan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku agar masyarakat dapat hidup tertib, taat hukum, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Tujuan (posbakum)
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum
- Memberikan pemahaman tentang hukum dasar yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
- Mencegah pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan masyarakat.
2. Mendorong Partisipasi Masyarakat
- Membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri.
- Meningkatkan kepedulian warga terhadap peraturan yang ada di desa.
3. Menciptakan Lingkungan yang Harmonis dan Tertib
- Mencegah konflik sosial dan tindak kriminal dengan memahami hukum.
- Menguatkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Posbakum diharapakan dapat memberikan pencerahan terhadap persoalan hukum. Selain itu Posbakum diharapakan dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat baik desa maupun kelurahan. (Bem)

