KUALA TUNGKAL DETAKJAMBI,COM – Warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dibuat geram dengan ulah Ketua RT 13, Senen, yang diduga nekat menyerobot lahan milik warga tanpa izin. Ironisnya, lahan tersebut bukan hanya dimasuki secara sepihak, tapi juga ditebang pohon-pohonnya dan kini ditanami padi.
Lahan berukuran sekitar 10×25 meter itu sebelumnya dimiliki oleh seorang warga bernama Eko, yang mengaku terkejut ketika mendapati kebunnya telah berubah menjadi lahan padi tanpa sepengetahuannya.
“Kaget saja, karena rencananya besok lahan itu mau kita semprot, tapi pas dicek tadi malah sudah jadi kebun padi,” ujar Eko, pemilik tanah, dengan nada kecewa.
Ia mengaku tidak habis pikir bagaimana seorang ketua RT bisa begitu berani bertindak tanpa izin terhadap tanah yang memiliki surat-surat resmi.
“Tanah ini ada yang punya, kita beli, bukan minta dari langit. Ada suratnya lengkap, bukan turun dari langit atau lahan kosong begitu saja,” tegasnya.
Eko juga menyesalkan tindakan penebangan beberapa pohon kelapa dan kayu yang sengaja ia tanam untuk kebutuhan masa depan.
“Kelapa ada beberapa pohon, termasuk kayu yang kita besarkan dari kecil, semuanya ditebang. Sekarang sudah rata dan jadi lahan padi,” ungkapnya kesal.
Warga sekitar pun turut menyayangkan perilaku sang ketua RT yang semestinya menjadi teladan bagi warganya. Alih-alih menjaga ketertiban, justru terlibat dalam tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Tindakan penyerobotan lahan oleh aparat lingkungan seperti ketua RT, menurut sejumlah warga, bukan hanya mencoreng citra pemimpin di tingkat bawah, tapi juga bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Saat ini, pemilik lahan tengah mempertimbangkan langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak kelurahan dan aparat penegak hukum agar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ini masyarakat kecil, tapi bukan berarti bisa seenaknya diinjak haknya. Harapan kita, ada keadilan,” tutup Eko. (*)